SEJARAH KOTA YOGYAKARTA
Negara Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat oleh Sultan Hamengkubuwono I pada tahun 1755 dan Negara Kadipaten Paku Alam oleh Adipati Paku Alam I pada tahun 1813, itulah nama pemerintahan yang ada dikota Yogyakarta sebelum Indonesia merdeka.
Kota yang syarat dengan sejarah kerajaan mataram ini kemudian berubah menjadi Daerah Istimewa sebagai mana pasal 18 UUD dengan persetujuan BP DPR DIY (Dewan Daerah) pada 18 Mei 1946 mengeluarkan Maklumat yang mengatur kekuasaan legeslatif dan eksekutif, Maklumat ini adalah realisasi dari keputusan sidang KNI Daerah Yogyakarta pada 24 April 1946.
Dalam maklumat ini secara resmi nama Daerah Istimewa Yogyakarta digunakan menandai bersatunya dua monarki Kesultanan dan Pakualaman dalam sebuah Daerah Istimewa. Persatuan ditunjukkan dengan hanya ada sebuah Parlemen lokal untuk DIY dan Ibu Kota Yogyakarta (gabungan Kabupaten Kota Kasultanan dan Kabupaten Kota Paku Alaman)